
GenPI.co - Kemendikbud memiliki kabar gembira bagi para mahasiswa yang terdampak pandemi virus corona (covid-19).
Kementerian yang dipimpin Nadiem Makarim itu menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 25 Tahun 2020.
BACA JUGA: Kemendikbud Punya Terobosan Baru, Guru Harus Siap
"Bagi mahasiswa yang menghadapi kendala finansial selama pandemi covid-19 dapat mengajukan keringanan UKT kepada perguruan tinggi,” kata Nadiem, Jumat (3/6).
Dia menambahkan, pihaknya mengapresiasi kesepakatan Majelis Rektor PTN yang telah bergotong royong meringankan beban para mahasiswa.
Nantinya perguruan tinggi bisa memberikan keringanan atau memberlakukan UKT baru terhadap mahasiswa yang terdampak pandemi corona.
Para mahasiswa pun tidak diwajibkan membayar UKT jika sedang cuti kuliah atau tidak mengambil SKS.
Selain itu, mahasiswa tingkat akhir bisa membayar UKT maksimal 50 persen jika sedang mengambil minimal enam SKS.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News