
Ike menjelaskan, pendaftar yang belum diterima via jalur prestasi bisa melakukan pendaftaran jalur zonasi umum tanpa harus mencabur berkas.
"Langsung gunakan PIN yang sama," ujar sekretaris Dinas Pendidikan Kota Surabaya itu.
Dia menambahkan, seleksi jalur zonasi umum berdasarkan jarak antara sekolah dengan alamat tempat tinggal.
BACA JUGA: Mendikbud Tahu Ada Jual-Beli Kursi di PPDB, Kok Nggak Ditindak?
Oleh karena itu, calon pendaftar harus memilih sekolah-sekolah terdekat. (ant)
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News