
Pelaku usaha wajib menyediakan tempat cuci tangan atau hand sanitizer dan melakukan pemeriksaan suhu tubuh di pintu masuk.
Sementara para pekerja wajib memakai alat pelindung diri (APD) seperti masker, pelindung wajah, pelindung mata dan celemek.
Alat yang dipakai secara berulang harus disanitasi dengan menggunakan detergen atau memakai disinfektan.
BACA JUGA: Warisan Nenek Moyang Gorontalo Ampuh Atasi Penyebaran COVID-19
Kualitas udara tempat kerja juga harus dijaga dengan mengoptimalkan sirkulasi udara, termasuk membersihkan filter pendingin udara secara rutin.
Lingkungan usaha harus dalam kondisi bersih dan rutin dilakukan desinfeksi sebelum dan sesudah digunakan, terutama untuk permukaan yang banyak disentuh orang.
Para pengunjung harus selalu memakai masker yang tidak boleh dilepas selama memakai pelayanan jasa. Protokol menjaga jarak juga harus diterapkan saat mengantre atau ketika melakukan jasa.(ANT)
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News