
BACA JUGA: Kemendikbud: Sekolah di Zona Hijau Tidak Otomatis Dibuka
3. Wajib memakai masker kain atau masker tembus pandang bagi yang memiliki peserta didik disabilitas rungu.
4. Memiliki pengukur suhu tubuh tembak.
5. Harus melakukan pemetaan warga satuan pendidikan. Jika ada yang mempunyai riwayat medis atau sakit, tidak boleh memasuki lingkungan sekolah.
6. Membuat kesepakatan bersama komite pendidikan atau senat akademik perguruan tinggi terkait kesiapan melakukan pembelajaran tatap muka. (*)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News