
Ia menambahkan, kebijakan jam kerja ini diharapkan tidak akan menghilangkan kebijakan setiap institusi atau perusahaan untuk tetap mempekerjakan pegawai mereka dari rumah. Terutama bagi para pekerja yang berisiko tinggi terpapar COVID-19.
"Pegawai atau pekerja dengan hipertensi, dengan diabet dan dengan kelainan penyakit paru obstruksi menahun. Sehingga diharapkan masih tetap bisa diberi kebijakan untuk bekerja dari rumah," pungkas Yurianto.(*)
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News