
GenPI.co - Menyambut New Normal, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 merilis Surat Edaran. Di dalam surat tersebut diatur mengenai jam kerja ASN maupun pegawai swasta di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).
"Di dalam surat edaran tersebut akan dibagi menjadi dua tahapan awal mulai kerja dan tentunya berimplikasi pada akhir jam kerja," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto dalam konferensi pers di Graha BNPB Jakarta, Minggu(*)
BACA JUGA: Sembuh dari Corona, Pria Lansia ini Malah Pusing 7 Keliling
Dijelaskan, tahapan atau gelombang pertama akan memulai pekerjaan antara pukul 07.00 WIB sampai dengan 07.30 WIB.
Dengan estimasi masa bekerja selama delapan jam, maka pegawai yang mulai bekerja pada 07.00-07.30 WIB itu diharapkan akan mengakhiri pekerjaan pada pukul 15.00-15.30 WIB.
Sementara gelombang kedua diharapkan akan mulai bekerja pada pukul 10.00-10.30 WIB. pekerja gelombang kedua ini mengakhiri jam kerja pada pukul 18.00-18.30 WIB.(ANT)
“Pengaturan tersebut dilakukan agar terjadi keseimbangan antara kapasitas transportasi umum dengan jumlah penumpangnya, demi tercapainya protokol jaga jarak,” kata Yurianto.
BACA JUGA: Mau Organ kewanitaan Sehat? Hindari Melakukan ini
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News