
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo memastikan pembayaran gaji ke-13 untuk PNS akan diputuskan pada Oktober 2020 melalui peraturan pemerintah (PP).
Sedangkan proses pencairannya akan dilakukan pada akhir kuartal IV tahun ini sekitar November-Desember 2020.
BACA JUGA: Prediksi Ahli Virus: Ada Ancaman Wabah Lebih Besar Usai Covid-19
Harapannya pemberian gaji ke-13 dapat mendorong kenaikan angka konsumsi pasca-krisis pandemik covid-19.
Saat ini pemerintah masih menjaga prioritas anggaran terhadap pemberian bantuan sosial dalam menghadapi pandemik covid-19.
Yustinus juga menyatakan, ia belum tahu berapa besaran gaji ke-13 yang akan dibayarkan kepada PNS pada tahun ini.(*)
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News