
Sementara itu, dana berkala sebesar Rp 115 ribu per bulan dicarikan setiap enam bulan sekali. Dana tersebut dibelanjakan oleh siswa secara nontunai.
Berikut ini jadwal pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2020:
1. KJP Plus SD/SDLB/MI mulai tanggal 15 Mei 2020.
2. KJP Plus SMP/SMPLB/MTs/PKBM mulai tanggal 18 Mei 2020.
3. KJP Plus SMA/SMALB/MA/SMK mulai tanggal 20 Mei 2020.
BACA JUGA: Kisah Menyedihkan Para Selir Kim Jong Un, Astaga…
4. Pencairan Dana Bridging atau biaya tambahan bagi siswa kelas XII juga akan dilaksanakan pada Mei 2020. (ant)
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News