
BACA JUGA: Oh My God, Ternyata 3 Zodiak Ini Paling Posesif di Dunia
Mensesneg pun menambahkan, untuk rapat pembahasan panitia antarkementerian/lembaga pemerintah non-kementerian harus dimulai paling lambat 14 hari kerja sejak surat persetujuan penyusunan izin praksarsa rancangan Perpres ini diterima.
"Penyusunan rancangan Perpres ini harus selesai tahun ini," tegas Mensesneg Pratikno.(*)
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News