
"Itu perilaku yang sangat memalukan dunia pendidikan, mencoreng nama baik sekolah, dan daerah Kabupaten Rokan Hulu," katanya.
Dia menambahkan, Dinas Pendidikan Provinsi Riau lebih berwenang untuk memberikan penjelasan.
Sebab, secara aturan, SMA/sederajat merupakan wewenang dinas pendidikan provinsi.
BACA JUGA: 4 Zodiak Susah Jadi Ayah yang Baik, Wanita Wajib Waspada
“Namun, karena ini di wilayah kami, hari ini saya akan panggil kepala sekolahnya. Soal apa sanksi yang akan diberikan kita lihat aja nanti," kata Ulya. (ant)
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News