Warga Tanpa Kepentingan Dilarang Masuk Surabaya saat PSBB

Warga Tanpa Kepentingan Dilarang Masuk Surabaya saat PSBB - GenPI.co
Pemeriksaan kendaraan bermotor di Jalan Ahmad Yani, Surabaya, sebagai sosialisai PSBB. Foto: Antara

GenPI.co - Surabaya akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Selasa (28/4). Warga yang tidak berkepentingan dilarang masuk ke Kota Pahlawan itu. 

Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Surabaya, Eddy Christijanto, mengatakan sebanyak 17 pos perbatasan Kota Surabaya pada saat PSBB akan dilakukan check point bagi warga yang hendak masuk Surabaya.

BACA JUGA: Adam Mohammed Amer, Bocah 6 Tahun Berhasil Menerbangkan Pesawat

"Nanti akan dicek tujuannya apa, kalau tujuannya atau kepentingannya tidak terlalu darurat, maka kami akan meminta untuk balik lagi dan akan akan sampaikan bahwa Surabaya sedang menerapkan PSBB, apalagi berbagai fasilitas umum banyak yang tutup," ujar Eddy, Sabtu (25/4).

Menurut dia, Pemkot Surabaya sebetulnya jauh hari sudah mengeluarkan surat edaran untuk pemeriksaan kendaraan yang keluar masuk di 17 titik perbatasan Kota Surabaya. Hanya saja, lanjut dia, surat edaran tersebut tidak mengatur sanksi bagi warga yang melanggar.

"Jadi kalau sudah ada PSBB nanti sanksi akan ditingkatkan lebih tegas," tandasnya.

Eddy menjelaskan perbedaan surat edaran wali kota terkait penanganan COVID-19 dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Penanganan COVID-19 di Surabaya hanya terletak pada poin sanksi.

"Jika surat edaran tidak ada sanksinya, tapi kalau perwali dilengkapi sanksi apabila melanggarnya. Sedangkan untuk yang lain sebenarnya sama, dan itu sudah kami terapkan sesuai dengan surat edaran wali kota Surabaya," imbuhnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya