
BACA JUGA: Rindu Berat, 3 Zodiak Ini Selalu Kangen Mantan
Adapun ruang lingkup dari peraturan tersebut adalah, larangan sementara penggunaan sarana transportasi umum, baik untuk transportasi darat, laut, udara, dan kereta api, serta kendaraan pribadi dan sepeda motor, dengan tujuan keluar dan atau masuk wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). (ANT)
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News