
Menurut dia, sanksi tersebut bisa diterapkan mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
“Sanksi yang paling ringan bisa dengan dikembalikan saja kendaraan tersebut untuk tidak melanjutkan perjalanan mudik,” lanjutnya.
BACA JUGA: Begini Tanda Si Kecil Punya IQ Tinggi
Budi menambahkan nantinya akses keluar masuk perlu adanya penyekatan-penyekatan atau pun titik pemeriksaan atau check point untuk memeriksa setiap orang yang akan keluar masuk Jabodetabek. (ant)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News