MenPAN-RB Keluarkan Surat Edaran, PNS Wajib Baca

MenPAN-RB Keluarkan Surat Edaran, PNS Wajib Baca - GenPI.co
Ilustrasi PNS. Foto: Humas Kemendagri for JPNN.com/GenPI.co

Salah satunya adalah pejabat pembina kepegawaian (PPK) di instansi pemerintah memastikan penyesuaian sistem kerja tidak menganggu penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu, aparatur sipil negara (ASN) harus mengunduh aplikasi PeduliLindungi.

ASN juga diimbau mengajak keluarga dan masyarakat untuk mengunduh dan menggunakan aplikasi itu.

Sekretaris KemenPAN-RB Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, SE MenPAN-RB No. 19/2020 dan No. 34/2020 masih tetap berlaku.

BACA JUGA: Promo Giant Hari Terakhir, Diskon Sampai 30 Persen

Pasalnya, ada ketentuan dalam dua surat edaran itu yang tidak tercantum di SE yang baru. (esy/jpnn)

Video viral hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya