MenPAN-RB Keluarkan Surat Edaran, PNS Wajib Baca

MenPAN-RB Keluarkan Surat Edaran, PNS Wajib Baca - GenPI.co
Ilustrasi PNS. Foto: Humas Kemendagri for JPNN.com/GenPI.co

GenPI.co - MenPAN-RB Tjahjo Kumolo memutuskan memperpanjang masa bekerja di rumah bagi pegawai negeri sipil (PNS) hingga 13 Mei 2020.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 50/2020 tertanggal 20 April 2020 tentang Perubahan Kedua atas Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 19/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.

BACA JUGA: Virus Corona: Spanyol Punya Kabar Gembira, China Bahaya

Ini merupakan kali kedua pemerintah memperpanjang masa bekerja dari rumah bagi PNS.

Sebelumnya, pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan memperpanjang work from home (WFH) bagi PNS sejak 1 hingga 21 April 2020.

Nantinya kebijakan memperpanjang masa bekerja di rumah bagi PNS akan dievaluasi sesuai dengan kebutuhan.

BACA JUGA: 40 Orang di Istana Presiden Positif Virus Corona

Dalam Surat edaran menPAN-RB juga disebutkan beberapa hal penting lainnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya