
GenPI.co - Gubernur DKI Anies Baswedan mengancam akan memberikan sanksi terhadap perusahaan yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Kami akan lakukan tindak tegas evaluasi izin usaha. Kami bisa cabut izin usahanya. Kami berharap itu tak terjadi maka kami minta perusahaan untuk mentaati," tegas Anies di Balai Kota Jakarta, Senin (13/4).
BACA JUGA: Promo Alfamidi Jelang Ramadan, Yuk Serbu Banyak Barang Murah
Anies mengatakan bahwa hingga hari ketiga penerapan PSBB, ternyata masih ada pergerakan aktivitas yang cukup padat dan lalu lintas yang kembali ramai di kawasan Jakarta.
Salah satu faktornya, menurut Anies, adalah masih ada perusahaan yang tidak melakukan pengurangan aktivitas maupun memberlakukan aturan bekerja dari rumah kepada karyawannya.
Padahal hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB di DKI Jakarta.
Di dalam pergub tersebut, perusahaan diwajibkan untuk menghentikan kegiatan di tempat kerja atau kantor, kecuali 11 sektor, yaitu bidang kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi dan industri strategis.
BACA JUGA: Doni: Selama PSBB, Ojol Tetap Dilarang Angkut Penumpang
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News