
Dia juga mengingatkan pengemudi dan penumpang sepeda motor harus mengikuti anjuran pemerintah dengan mengenakan masker.
BACA JUGA: RSPI Sulianti Suroso Rawat 26 Pasien Positif Virus Corona
Kemudian untuk kendaraan pribadi roda empat hanya boleh berisikan 50 persen dari kapasitas maksimalnya. Contohnya kendaraan minibus dengan kapasitas enam orang, hanya boleh diisi oleh tiga orang selama masa PSBB. (ant)
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News