
GenPI.co - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar mengizinkan digunakannya dana desa untuk membangun pos di gerbang masuk suatu wilayah.
BACA JUGA: Wakil Menteri Budi Arie Setiadi Beberkan PR Kementerian Desa PDTT
Adanya pos jaga di setiap gerbang masuk desa, penting untuk mencegah meluasnya wabah virus corona (covid-19).
Pos jaga desa selanjutnya, dapat dikelola oleh Relawan Desa Lawan Covid-19 yang telah dibentuk oleh masing-masing desa.
Adapun relawan di pos jaga bertugas untuk memantau mobilitas keluar masuknya warga desa, selama 24 jam.
Warga yang keluar masuk desa dalam kepentingan apa pun, harus tercatat dan terdata dengan rapi dan jelas.
BACA JUGA: Kemendes PDTT Wajibkan Desa Bentuk Relawan Lawan Covid-19
“Pos jaga desa ini penting. Jadi warga yang keluar ditanya mau kemana, dari mana, ada formulir yang sudah disiapkan. Format formulirnya sudah disiapkan oleh Kementerian Desa PDTT,” ujarnya Abdul Halim Iskandar, baru-baru ini, dilansir dari laman Kemendesa.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News