
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan menyetujui PSBB yang diajukan Anies Baswedan setelah sebelumnya sempat ditolak karena dokumen yang tidak lengkap.
BACA JUGA: Mensos Juliari Siap Kucurkan Bansos ke Pekerja Informal Jakarta
Dalam keputusan itu disebutkan bahwa Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta wajib melaksanakan PSBB sesuai ketentuan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
Pelaksanaan PSBB tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News