
Sambodo menekankan Ditlantas Polda Metro Jaya tidak melakukan penutupan atau penyekatan tanpa perintah pimpinan negara atau pimpinan Polri.
BACA JUGA: Ternyata Selingkuh Merupakan Sifat Turunan
Sebelumnya, BPTJ Kemenhub telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: SE.5 BPTJ Tahun 2020 tentang Pembatasan Penggunaan Moda Transportasi untuk mengurangi pergerakan orang dari dan ke wilayah Jabodetabeka selama masa pendemik virus corona. (ant)
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News