Kemendes PDTT Wajibkan Desa Bentuk Relawan Lawan Covid-19

Kemendes PDTT Wajibkan Desa Bentuk Relawan Lawan Covid-19 - GenPI.co
Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar (foto: Antara)

4. Pendataan penduduk rentan sakit dan kelompok marjinal

5.Buat pusat informasi pencegahan dan penanganan covid-19

BACA JUGA: Outfit Keren Pendamping Desa Kreasi Kemendes Dipuji Warganet

Unsur dari Tim Relawan Desa Lawan Covid19:

Ketua: Kepala Desa

Wakil Ketua: BPD

Anggota: Perangkat desa dan angota BPD, Ketua /RW, pendamping yang bertugas di desa dan bidan desa, PKK, tokoh ada, tokoh agama, tokoh masyarakat, Karang Taruna.T

“Jangan lupa jaga kesehatan ya,” ujar @kemendespdtt. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya