
GenPI.co - Gubernur DKI Anies Baswedan sudah mengajukan karantina wilayah Jakarta ke Presiden Joko Widodo guna menekan penyebaran wabah virus corona.
"Ya, suratnya bernomer 143 tertanggal 28 Maret 2020. Pemerintah menerima surat diterima tanggal 29 Maret 2020 sore," kata Menko Polhukam Mahfud MD di Jakarta, Senin (30/3).
Isinya, lanjut Mahfud, pemerintah Provinsi DKI Jakarta minta pertimbangan pemberlakuan untuk karantina wilayah.
BACA JUGA: Jokowi: Pembatasan Sosial Harus Dibarengi dengan Darurat Sipil
Sebelumnya, Mahfud menyebutkan pemerintah saat ini tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait karantina wilayah untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Indonesia.
"Pemerintah ini sedang menyiapkan rancangan Peraturan Pemerintah, untuk melaksanakan apa yang disebut karantina kewilayahan," ujarnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News