
GenPI.co - Saat ini wabah virus corona alias COVID-19 makin menyebar di ibu kota Jakarta, maka dari itu perlu langkah tepat untuk memutus penyebaran virus mematikan ini, salah satunya adalah karantina wilayah.
BACA JUGA: 4 Buah Ini Manjur Dongkrak Stamina untuk Hindari Virus Corona
Kini, Kapolda Metro Jaya dikabarkan menerbitkan telegram bernomor STR/414/III/OPS.2./2020 tertanggal 28 Maret 2020, tentang rencana pengamanan penutupan jalan atau alih arus kendaraan keluar atau masuk Jakarta.
Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengaku, pihaknya memang menerbitkan surat telegram itu.
BACA JUGA: Amerika Lockdown Virus Corona, Jutaan Warga Jadi Pengangguran...
Namun, Yusri meminta publik tidak memaknai terbitnya surat, sebagai tanda kebijakan karantina wilayah bakal diberlakukan di Jakarta.
"Jadi bukan berarti ada karantina wilayah," ungkap Yusri saat dihubungi Minggu (29/3).
Yusri pun menerangkan, surat telegram Polda Metro Jaya bermaksud untuk meminta jajaran Polres melakukan pendataan.
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Polda Metro Jaya Bakal Tutup Akses ke Jakarta
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News