
GenPI.co - Pembatasan operasi dilakukan PT Angkasa Pura II (Persero) melakukan pada Terminal 1 dan Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta. Pembatasan tersebut terhitung mulai hari Rabu, 1 April 2020.
Pembatasan operasional Terminal 1 dan Terminal 2 ini mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Republik lndonesia Nomor HK.01.07/MENKES/104/2020 jo SE Dirjen Perhubungan Udara No.6 Tahun 2020 terkait dengan meluasnya penyebaran wabah Coronavirus Disease (COVID-19) di berbagai negara termasuk di Indonesia.
Executive General Manager Bandara Internasional Soekarno-Hatta PT Angkasa Pura II, Agus Haryadi menjelaskan bahwa pembatasan pengoperasian Terminal 1 dan Terminal 2 dilakukan dalam rangka optimalisasi pengendalian alur penumpang baik Domestik maupun Internasional.
"Tujuan dilakukannya pembatasan operasional ini adalah untuk pencegahan penyebaran Covid-19 melalui pergerakan penumpang, pengunjung dan pekerja di Bandara Internasional Soekarno-Hatta," jelas Agus Haryadi mengutip dari keterangan tertulis, Sabtu (28/3).
BACA JUGA: Pemerintah Pasang Aplikasi Khusus pada Ponsel Pasien COVID-19
Dengan adanya pembatasan ini, pelayanan penumpang di Terminal 1 hanya dilakukan di Sub Terminal 1A. Sedangkan Sub Terminal 1B tidak dioperasikan atau ditutup sementara.
Artinya, pelayanan penumpang di Terminal 1 hanya dilakukan di Sub Terminal 1A untuk seluruh rute domestik dengan maskapai Lion Air (all destination domestic) Trigana (Pangkalanbun) dan Airfast Indonesia.
"Sementara, untuk Terminal 2 hanya mengoperasikan Sub Terminal 2D dan 2E. Sedangkan Low-cost carrier Terminal (LCCT) atau Terminal 2F tidak dioperasikan dan penerbangan rute Internasional dialihkan ke Terminal 3," kata Agus Haryadi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News