Cicilan Kredit di Bank atau Leasing Ditunda 1 Tahun Bila…

Cicilan Kredit di Bank atau Leasing Ditunda 1 Tahun Bila… - GenPI.co
Presiden Joko Widodo (tengah).. ANTARA FOTO/HO/Biro Pers Sekretariat Presiden/Muchlis Jr/sgd/aww. (ANTARA FOTO/MUCHLIS JR)

Setelah mengajukan permohonan, Bank atau leasing akan melakukan assesment atau penilaian.Assesment Bank atau perusahaan leasing akan melihat kondisi Anda dan catatan kredit selama ini.

BACA JUGA: Mau Video Call dengan Pacar? Pakai Lipstik Antiluntur 

Pihak Bank atau perusahaan akan menilai apakah Anda termasuk yang terdampak langsung atau tidak langsung, historis pembayaran pokok dan bunga, dan kejelasan penguasaan kendaraan.

3. Restrukturisasi

Bank atau perusahaan leasing akan memberikan restrukturisasi berdasarkan profil debitur. Hal ini juga menentukan berapa lama perpanjangan waktu yang didapatkan dan jumlah yang dapat direstrukturisasi, termasuk jika masih ada kemampuan pembayaran cicilan yang nilainya melalui penilaian atau diskusi antara debitur dengan Bank atau leasing. (*)

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya