.webp)
GenPI.co - Cicilan kredit di bank atau leasing bisa ditunda 1 tahun loh. Itu kebijakan Presiden Jokowi imbas wabah Corona. Yang penasaran, silakan simak caranya.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi menjanjikan kelonggaran pembayaran cicilan kredit untuk pekerja informal seperti tukang ojek sopir taksi, serta nelayan.
BACA JUGA: Tampil Manis dan Cantik dengan Lipstik Peach Lokal
Pekerja informal tersebut bisa diberikan kelonggaran angsuran atau relaksasi kredit selama maksimal 1 tahun. Untuk lebih jelas, simak tahap-tahap mendapatkan relaksasi kredit.
1. Ajukan permohonan
Masyarakat yang memiliki tunggakan kendaraan sepeda motor atau pun mobil utamanya yang beritikad baik, wajib mengajukan permohonan restrukturisasi.
Caranya, melengkapi dengan data yang diminta oleh Bank atau perusahaan leasing. Bisa disampaikan secara online melalui e-mail atau situs web resmi yang ditetapkan Bank atau leasing.
2. Asesmen atau penilaian
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News