
GenPI.co - Saat ini, Honorer K2 yang lulus seleksi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) tahap pertama Februari 2019, sangat merasakan efek wabah virus corona alias COVID-19.
BACA JUGA: Jika Pria Mencintai Pasangannya, 5 Hal Ini Pasti Akan Dilakukan
Pasalnya, semua honorer K2 yang sudah lulus PPPK tidak lagi mendapatkan gaji. Ironinya, Rata-rata mereka menerima gaji terakhir pada Desember 2019.
Sementara, mulai Januari hingga Maret 2020, tidak ada lagi alokasi gaji honorer K2 yang lulus PPPK, di dalam APBD.
BACA JUGA: Minum Dettol untuk Cegah Virus Corona, 59 Jemaat Gereja Meninggal
Sebab, Pemerintah Daerah (Pemda) menganggap anggaran gaji mereka sudah masuk alokasi gaji PPPK yang dikucurkan dari pusat.
"Jadi daerah tidak lagi mengalokasikan karena gaji PPPK sudah ada pos sendiri. Makanya dengan tertundanya Perpres tentang Penggajian PPPK, otomatis kami kesulitan ekonomi," ungkap Ketum Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih kepada JPNN.com, Rabu (25/3).
BACA JUGA: Asmara Membara, 3 Zodiak Ini Akan Jantungan Karena Jatuh Cinta
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Guru Honorer K2 Lulus PPPK Tak Digaji, Tidak Bisa Lagi Jualan di Kantin Sekolah
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News