
GenPI.co - Pemerintah diimbau untuk tidak melupakan Perpres penggajian PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).
Hal itu diungkapkan oleh Koordinator Wilayah Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) DKI Jakarta Nur Baitih.
BACA JUGA: Memilih Pasangan yang Tepat, 4 Zodiak Ini Akan Berikan Cintanya
Pasalnya, Perpres itu merupakan utang pemerintah yang harus diselesaikan, meski saat ini negara tengah dilanda wabah virus Corona alias COVID-19.
"Dengan adanya imbauan kerja di rumah bukan berarti masalah PPPK, honorer K2, dan lainnya harus berhenti juga kan," jelas Nur Baitih kepada JPNN.com, Jumat (20/3).
BACA JUGA: Alhamdulillah... Wapres Ma'ruf Amin Dukung Honorer K2 Jadi PNS
Nur Baitih pun menyebutkan, seluruh rakyat prihatin dengan nasib negara yang saat ini dilanda virus corona.
Namun, pemerintah jangan lupa juga bagaimana honorer K2 khususnya yang sudah lulus PPPK, bisa memerhatikan kesehatannya jika sampai sekarang tidak digaji.
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Honorer K2: Wabah Corona Jangan jadi Halangan Penerbitan Perpres Gaji PPPK
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News