
GenPI.co - Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penggajian PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) yang dinanti 51 ribu honorer K2, hingga hari ini belum juga terbit.
BACA JUGA: Terlihat Sabar, Tapi Bila Marah 6 Zodiak Ini Menakutkan
Padahal Perpres Nomor 38 tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi PPPK sudah terbit pada 11 Maret.
Apalagi melihat kondisi saat ini, yakni mewabahnya virus corona jenis baru COVID-19, membuat honorer K2 yang lulus seleksi PPPK tahap pertama, semakin waswas.
BACA JUGA: Innalillahi... Mbah Mijan pun Ikut Berduka
Dapat dipastikan, pemerintah lebih fokus mencegah penyebaran virus corona, dibanding mikirin masalah PPPK.
Sementara yang jelas saja, yakni jadwal Seleksi Kompetensi Bidang alias SKB CPNS 2019 juga ditunda pelaksanaannya, hingga waktu yang belum dipastikan.
BACA JUGA: Aib Perselingkuhan Pemain Persija Ismed Sofyan Dibongkar Istri...
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Lamunan Honorer K2 tentang Rapelan Gaji PPPK Buyar karena Corona
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News