
BACA JUGA: Aib Perselingkuhan Pemain Persija Ismed Sofyan Dibongkar Istri...
"Mendata dan melaporkan ke instansi terkait setiap kasus atau yang patut diduga kasus COVID-19 di tempat kerja, dan memerintahkan kepada pimpinan perusahaan untuk melakukan antisipasi penyebaran COVID-19 pada pekerja atau buruh, dengan melakukan tindakan-tindakan pencegahan," jelas Menaker Ida.
Kementerian Ketenagakerjaan juga mengimbau, agar perusahaan melakukan tindakan pencegahan.
BACA JUGA: Asyik Selingkuh di Italia, Seorang Pejabat Inggris Kena Corona
Seperti perilaku hidup bersih dengan mengintegrasikan program K3, pemberdayaan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) dan optimalisasi fungsi pelayanan kesehatan kerja.
Menaker Ida pun mendorong semua perusahaan untuk membuat rencana kesiapsiagaan, untuk menghadapi COVID-19 dan memperkecil risiko penularan di tempat kerja dan menjaga kelangsungan usaha.
Maka, jika terdapat pekerja yang diduga mengalami COVID-19, Kemnaker mendorong penanganan sesuai dengan standar kesehatan Kementerian Kesehatan.
Saat ini, Menaker Ida juga memastikan bahwa buruh yang berada dalam pemantauan COVID-19, dikarantina jika diduga terjangkit penyakit tersebut.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News