
GenPI.co - Tempat Pemakamam Umum (TPU) di Jakarta ditutup sementara bagi penziarah guna penyebaran virus corona yang makin mengganas.
"Jadi bukan TPU ditutup. Hanya untuk ziarah dan administrasi penggunaan tanah makam saja yang ditutup," kata Kasudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Selatan Winarto di Jakarta, Rabu (18/3).
BACA JUGA: Update: Pasien Positif Corona di Indonesia 227 Orang
Winarto menjelaskan penuntupan layanan ziarah dan administrasi peminjaman maupun perpanjangan penggunaan tanah makam ditutup sementara terhitung mulai hari ini tanggal 18 Hingga 31 Maret 2020.
Penutupan ini, lanjut Winarto, atas instruksi langsung dari pimpinan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, berlaku untuk seluruh TPU yang ada di wilayah Jakarta.
"Semua TPU ditutup untuk ziarah, untuk layanan administrasi penundaan izin penggunaan tanah makam, tapi layanan pemakaman tetap dibuka," kata Winarto.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News