
GenPI.co - Akhirnya, pemerintah menetapkan sejumlah laboratorium pemeriksaan spesimen virus corona alias COVID-19.
Hal itu dituangkan melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 182/2020 tentang Jejaring Laboratorium Pemeriksaan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
BACA JUGA: Ramalan Wirang Birawa: Virus Corona Akan Berakhir Saat...
Di mana, Kementerian Kesehatan mengungkapkan keberadaan laboratorium-laboratorium rujukan nasional ini dalam upaya untuk penanggulangan serta penguatan fungsi laboratorium dalam melakukan pemeriksaan spesimen COVID-19 sejak ditetapkan sebagai bencana non-alam.
Jejaring laboratorium pemeriksaan COVID-19, terdiri atas Laboratorium Rujukan Pemeriksaan COVID-19 dan Laboratorium Rujukan Pemeriksaan COVID-19.
BACA JUGA: Sangat Sensitif, 3 Zodiak ini Sangat Mudah Meneteskan Air Mata
Dalam keputusan tersebut, Laboratorium Rujukan Pemeriksaan COVID-19 memiliki tugas, antara lain menerima spesimen untuk pemeriksaan COVID-19 dari rumah sakit atau laboratorium pemeriksa COVID-19, dinas kesehatan, atau laboratorium lain serta mengonfirmasi hasil pemeriksaan positif COVID-19.
Sementara itu, Laboratorium Rujukan Pemeriksaan COVID-19 memiliki tugas, antara lain menerima spesimen untuk pemeriksaan COVID-19 dari rumah sakit atau dinas kesehatan, laboratorium kesehatan lain dan melakukan penjejakan (screening) pada spesimen COVID-19 dengan SOP yang telah ditetapkan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News