
"Ingat, ini bukan libur ya, tetapi kerjanya dipindahkan ke rumah, makanya PPK harus menjamin pelayanan publik di instansinya tetap berjalan baik. Dengan demikian PNS tetap menerima tunjangan kinerjanya tanpa potongan," tegasnya.
Sementara itu, Karo Hukum Komunikasi Informasi Publik (HKIP) KemenPAN-RB Andi Rahadian mengatakan, Senin (16/3) pemerintah secara resmi akan mengumumkan kebijakan PNS bekerja di rumah.
Pengumuman dilakukan secara virtual dan bisa dilihat langsung lewat fasilitas live streaming.(*)
Lihat video seru ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: MenPAN-RB: PNS Kerja di Rumah, Tunjangan Kinerja Tidak Dipotong
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News