
GenPI.co - Seluruh pimpinan instansi baik pusat maupun daerah diimbau agar mengizinkan PNS bekerja dari rumah, guna menekan risiko terpapar virus corona jenis baru alias COVID-19.
BACA JUGA: Ini Dia Kabar Baik dari China Terkait Wabah Virus Corona
Hal tersebut disampaikan langsung Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo.
Sementara, waktu kerjanya disesuaikan dengan kebijakan pejabat pembina kepegawaian (PPK) masing-masing.
BACA JUGA: Honorer K2 Menduga Perpres 39 Tentang Gaji PPPK, Ternyata...
Menurut Tjahjo, bahwa kebijakan tersebut untuk menyikapi wabah virus corona yang penularannya makin cepat.
Di samping menindaklanjuti instruksi Presiden Jokowi yang meminta warga bekerja, sekolah, dan ibadah di rumah.
BACA JUGA: Meski Malas Bangun Pagi, 3 Zodiak Ini Rezekinya Mengalir Deras
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: MenPAN-RB: PNS Kerja di Rumah, Tunjangan Kinerja Tidak Dipotong
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News