
GenPI.co - Hingga hari ini Perpres tentang Penggajian PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) belum juga terbit.
Hal ini tentu saja menghambat honorer K2 yang lulus PPPK untuk mendapatkan NIP.
BACA JUGA: Virus Corona: Presiden Jokowi Jangan Malu Meniru Cara Pak SBY
Sebab, syarat pemberkasan NIP PPPK harus lengkap regulasinya.
Saat ini, regulasi yang ada baru PP Manajemen PPPK dan Perpres Nomor 38 tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi PPPK, sehingga masih kurang satu lagi.
BACA JUGA: Virus Corona Mengganas, Ini yang Terjadi Jika Indonesia Lockdown
Menunggu Perpres itu, banyak honorer K2 terutama yang sudah lulus seleksi PPPK tahap pertama Februari 2019, terus memantau portal Setneg yang selalu merilis produk hukum terbaru.
Tak terkecuali, Ketum Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih yang mengaku rajin membuka portal Setneg.go.id.
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Titi Honorer K2 Menduga Perpres 39 tentang Gaji PPPK, Ternyata Bukan
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News