
GenPI.co - Ternyata, terbitnya Perpres Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jabatan yang Dapat Diisi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) tidak serta merta membuat seluruh honorer K2 senang.
Sebab, mereka masih saja menikmati statusnya sebagai honorer K2, dengan gaji yang tidak seberapa.
BACA JUGA: Luar Biasa... Amalan Ringan Ini Bisa Mendatangkan Rezeki Nomplok
Mirisnya, sebagian honorer K2 yang lulus sudah seleksi PPPK tahap pertama Februari 2019, tidak lagi menerima gaji triwulannya.
Praktis tiga bulan ini mereka tidak ada pendapatan.
Hal itu juga dialami Ketum Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih.
BACA JUGA: Terlalu Baik, 5 Zodiak Ini Akhirnya Sering Buat Janji Palsu
Titi pun terpaksa tidak mendapatkan gaji dari daerah sebanyak Rp 800 ribu per bulan karena sudah dinyatakan lulus PPPK.
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Pak Jokowi, Ketahuilah, Banyak Honorer K2 Lulus PPPK Tidak Gajian
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News