
Sejak Januari hingga saat ini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta sudah menerbitkan empat e-KTP untuk penderita gangguan jiwa.
“Layanan jemput bola perekaman data kependudukan untuk e-KTP juga bisa dilakukan apabila ada warga lansia atau disabilitas yang kesulitan datang ke kecamatan,” katanya.
BACA JUGA: Pasien Pengidap Virus Corona Meninggal Dunia di Solo
Di Kota Yogyakarta, capaian perekaman data kependudukan sudah mencapai 99,65 persen dari sekitar 314.000 warga wajib KTP.
“Kami tidak lagi menerbitkan surat keterangan karena blanko e-KTP sudah tersedia,” imbuhnya. (ant)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News