
GenPI.co - Angin surga. Terbitnya Perpres Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jabatan yang Dapat Diisi PPPK (pegawal pemerintah dengan perjanjian kerja) disambut sukacita sebagian besar honorer K2.
BACA JUGA: Jangan Remehkan, Pesona 5 Zodiak Wanita Ini Bisa Taklukkan Pria
Namun, keluarnya Perpres yang diteken Presiden Jokowi pada 26 Februari dan diundangkan pada 28 Februari itu, belum bisa memutuskan honorer K2 yang lulus PPPK mendapatkan NIP.
Menurut Badan Kepegawaian Negara (BKN), hal tersebut dikarenakan masih menunggu satu Perpres lagi tentang Penggajian PPPK.
BACA JUGA: Alhamdulillah... Perpres PPPK Terbit, Honorer K2 Sujud Syukur
Plt Karo Humas BKN Paryono mengatakan, untuk proses penetapan NIP, regulasinya harus lengkap.
"Untuk PPPK ini kan ada dua Perpres yang mengatur. Yaitu soal gaji dan jabatan. Nah, yang jabatan kan sudah keluar. Tinggal tunggu yang Perpres gaji," ungkapnya dihubungi JPNN, Rabu (11/3).
BACA JUGA: Tak Bisa Dimungkiri, Ini 6 Tanda Kamu Sedang Jatuh Cinta
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Terbit Perpres 38 Tahun 2020, NIP PPPK Belum Bisa Diproses
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News