
"Kenapa kami yang tenaga damkar enggak masuk dalam daftar 147 jabatan fungsional. Jadi kami tidak bisa ikut tes PPPK," keluh Yosi Novalmi, tenaga damkar dari Kabupaten Kerinci Jambi kepada JPNN.com, Rabu (11/3).
BACA JUGA: Pasien Virus Corona Bertambah, Mbah Mijan Terawang Ini...
Sementara lain, keluhan juga disampaikan Nunik Nugroho. Koordinator Daerah Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Kabupaten Magelang ini bertanya-tanya tenaga teknis, masuk di jabatan PPPK apa.
Sebab, tenaga kependidikan seperti penjaga sekolah, pengadministrasi umum, sarpras, operator belum jelas posisinya.
BACA JUGA: Tak Pernah Terbayang, 3 Zodiak Ini Dapat Rezeki Nomplok
"Yang sudah jelas kan guru. Sedangkan tenaga kependidikan kok enggak ada ya. Terus kami nasibnya bagaimana? Mau jadi PNS enggak bisa karena sudah tua. Namun, PPPK malah dibatasi jabatannya, lantas gimana ini?" beber Nunik, honorer K2 tenaga administrasi yang kini usianya 56 tahun.
BACA JUGA: Kepala BKN: Honorer Wajib Tes Jika Mau Jadi PNS dan PPPK
Demikian juga Arfi'i, koordinator Forum Hononer K2 Tenaga Teknis Administrasi (FHK2TA) Sumatera Utara juga mengeluhkan tidak terakomodirnya posisi mereka di Perpres 38.
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Perpres Nomor 38 Tahun 2020 Terbit, Tetapi Banyak Honorer K2 Kecewa
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News