
GenPI.co - Terbitnya Perpres Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jabatan yang Dapat Diisi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) disambut sukacita sebagian besar honorer K2.
BACA JUGA: Perpres PPPK Sekali Terbit, Honorer K2 Bersyukur Tidak Berbelit
Namun, setelah diketahui isinya, sebagian honorer K2 sangat kecewa.
Honorer K2 dari tenaga teknis langsung memertanyakan isi dari Perpres Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jabatan yang Dapat Diisi PPPK itu.
BACA JUGA: Obat Awet Muda, 5 Zodiak Ini Sangat Mudah Jatuh Cinta
Sebab, dari 147 jabatan fungsional yang tertera dalam Perpres 38, tidak ada jabatan tenaga teknis lainnya seperti tata usaha, operator sekolah, tenaga damkar, penjaga pintu air, dan lainnya.
Kondisi ini membuat honorer tenaga teknis lainnya galau, karena tidak bisa mengikuti rekrutmen PPPK tahap dua.
BACA JUGA: Jangan Remehkan, Ternyata 3 Zodiak Ini Piawai untuk Berbohong
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Perpres Nomor 38 Tahun 2020 Terbit, Tetapi Banyak Honorer K2 Kecewa
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News