Berita Top 5: Zodiak yang Bakal Tajir, Bintang Juve ke Barcelona

Berita Top 5: Zodiak yang Bakal Tajir, Bintang Juve ke Barcelona - GenPI.co
Ilustrasi pria dan wanita berkumpul. Foto: ND3000/Elementsenvato

 

Peraturan Presiden (Perpres) tentang PPPK (pegawal pemerintah tentang perjanjian kerja) hanya sekali diterbitkan pemerintah.

Hal tersebut dapat diartikan bahwa regulasi itu akan dipakai sebagai payung hukum rekrutmen PPPK.

Tidak hanya untuk rekrutmen PPPK tahap satu Februari 2019, tetapi juga untuk tahap berikutnya.

"Perpres PPPK sangat penting. Ini jadi payung hukum untuk rekrutmen PPPK setiap tahunnya," ungkap Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen kepada JPNN.com, Selasa (10/3).

Suharmen mengungkapkan, pemerintah tidak akan menerbitkan Perpres PPPK berkali-kali. Perpresnya hanya satu kali terbit.

Kalaupun ada perubahan regulasi, hal itu hanya dalam bentuk Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB).

"PermenPAN-RB yang berubah setiap tahun, sedangkan Perpres tidak diubah atau diterbitkan tiap tahun," ungkapnya.

Keterangan dari Suharmen tersebut rupanya membuat honorer K2 lega.

Sebab, para honorer K2 berpikir setiap tahun akan ada perubahan perpres.

BACA JUGA: Perpres PPPK Sekali Terbit, Honorer K2 Bersyukur Tidak Berbelit

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya