
Hal itu agar melakukan pembinaan kepada stasiun televisi. Sekaligus membuat kebijakan guna mengoptimalkan fungsi lembaga penyiaran bagi sebesarnya-besarnya manfaat untuk masyarakat Indonesia.
BACA JUGA: Kabar Duka, Pasien Virus Corona di Indonesia Meninggal Dunia
Tentunya dalam buku yang berisikan 197 halaman itu, mendorong lembaga penyiaran untuk menjalankan fungsingnya memberikan hiburan sehat.
Tidak hanya menghibur, tapi juga bebas dari prilaku menyimpang, seperti kekerasan, mistik, napza atau judi yang biasa ada di tayangan film layar lebar. (*)
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News