
GenPI.co - Aktris Nikita Mrizani tidak kecewa dan tidak kaget dengan pendapat JPU yang menolak eksepsinya.
"Nggak kaget, memang harus dilanjut, kalau diterima (eksepsi) berarti kalian tidak dapat berita apa-apa," kata Niki di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/3).
BACA JUGA: Nikita Mirzani Ogah Salaman, Kenapa Ya?
Ibu tiga anak itu mengaku tetap "happy" menjalani persidangan walau harus dibuat sibuk antara mengurus anak, pekerjaan, dan perkaranya.
"Untuk masalah kerjaan jadi terhambat, harusnya satu episode bisa syuting dua kali ini jadi satu kali, tapi tidak apa-apa yang penting cepat selesai persidangan, happy sih," kata Nikita.
Nikita didakwa telah melakukan penganiayaan dengan Pasal 351 ayat (1) atau Pasal 335 ayat (1) KUHP dengan ancaman dua tahun pidana penjara.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News