
Lahan TMII merupakan lahan milik pemerintah yang dikelola oleh Sekneg. Sehingga, pengelola TMII tidak bisa melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara sepihak tanpa arahan Sekneg.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News