
GenPI.co - Kemenkominfo menyebut foto Tara Basro yang diunggah di media sosial melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Meski demikian, Kemenkominfo membantah menghapus foto aktris 29 tahun tersebut.
BACA JUGA: Berita Top 5: Zodiak yang Mau Diajak Susah, Manfaat Daun Sirsak
"Bukan di-take down oleh Kominfo," kata Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Kominfo Ferdinandus Setu, Rabu (4/3).
Dia menambahkan, pihaknya memahami maksud Tara Basro untuk mengajak setiap orang mencintai tubuh.
Kemenkominfo sendiri menilai foto yang sudah dihapus itu melanggar UU ITE pasal 27 ayat 1 tentang kesusilaan.
Pasal itu berbunyi: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Sebagaimana diketahui, Tara Basro mengunggah foto yang memamerkan tubuhnya di akun medsosnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News