
"Kami sudah berkoordinasi dengan BKN dan Kemendagri. Jadi tidak ada yang kebingungan lagi untuk regulasinya. Namun, untuk peraturan BKN dan Kemendagri yang sebelumnya, tetap bisa dipakai selama tidak bertentangan dengan Permenpan No. 1/2020," ungkap Arizal, Rabu (4/3).
BACA JUGA: Virus Corona Masuk ke Indonesia, Ini Terawangan Mbah Mijan...
Menurut Arizal, bahwa penyusunan analisis jabatan dan analisis beban kerja merupakan amanah dari UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Sementara, setiap instansi pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah serta jenis jabatan PNS dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.
Tujuan penyusunan analis jabatan dan analisis beban kerja untuk mewujudkan outcome organisasi.
BACA JUGA: Revisi UU ASN bak Angin Surga, Nasib Honorer K2 Makin Amburadul
Sementara itu, Koordinator Manajemen Pensiun dan Perlindungan SDM Aparatur KemenPAN-RB Syamsul Rizal mengatakan, selain hal di atas tersebut, setiap instansi pemerintah diminta untuk mengusulkan kebutuhan formasi ASN 2020 dan 2021 paling lambat akhir Maret 2020 melalui aplikasi e-formasi.
"Analisis jabatan itu adalah cerminan daripada tugas pokok, bukan pokoknya tugas," ujar Syamsul Rizal.
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Akhir Maret, Usulan Kebutuhan PNS dan PPPK 2020/2021 Harus Masuk e-Formasi
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News