
GenPI.co - Seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah wajib menyampaikan peta jabatan, hasil analisis jabatan, serta analisis beban kerja, maksimal pada Juni 2020, melalui aplikasi e-formasi.
Hal tersebut diminta oleh Asisten Deputi Stadardisasi Jabatan dan Kompetensi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Arizal.
BACA JUGA: Meski Tersakiti, 4 Zodiak Ini Paling Beruntung
Arizal menjelaskan, bahwa penentuan batas waktu didasarkan pada surat KemenPAN-RB tentang Pembaruan Data E-Formasi, yang telah disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pusat dan daerah.
Karena adanya lebih dari satu regulasi tersebut, dinilai menyulitkan pengelola organisasi dan kepegawaian.
BACA JUGA: Jangan Anggap Sepele, 3 Tanaman Hias Ini Ampuh Usir Nyamuk
Baik di instansi pusat maupun daerah, dalam menyusun analisis jabatan dan analisis beban kerja.
Akan tetapi, KemenPAN-RB bersama BKN dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), telah menyepakati bahwa Peraturan MenPAN-RB No. 1/2020 menjadi satu-satunya regulasi terkait Analisis Jabatan dan ABK.
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Akhir Maret, Usulan Kebutuhan PNS dan PPPK 2020/2021 Harus Masuk e-Formasi
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News