
MRT Jakarta secara paralel menerbitkan Peraturan Direksi Khusus untuk perkuatan langkah-langkah dan prosedur penanganan pencegahan penyebaran Virus Corona.
BACA JUGA: 2 WNI yang Positif Corona, Ibu dan Anak Warga Depok
Tindak pencegahan yang diinstruksikan melalui Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2020 hanya berkisar seputar pendataan warga dengan melaporkan, mencatat, mengawasi terduga terjangkit Virus Corona.
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News