
GenPI.co - Naga-naganya upaya revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang diinisiasi DPR, akan mentok alias gagal lagi.
Hal tersebut diyakini oleh honorer non-kategori yang berusia di atas 35 tahun.
BACA JUGA: 5 Zodiak Ini Penuh Keberuntungan di Bulan Maret
Honorer non-kategori ini tidak meragukan kegigihan DPR memperjuangkan agar status kerja tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS atau tenaga kontrak yang telah memperoleh SK sebelum 15 Januari 2016, untuk diangkat menjadi PNS.
BACA JUGA: Mengapa Virus Corona Tak Masuk Indonesia, Ini Analisisnya...
Hanya saja, keinginan politisi di Senayan itu tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah.
Menurut Ketua Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non-Kategori 35 Tahun ke Atas (GTKHNK 35+) Pusat, Nasrullah Mukhtar saat berbincang dengan jpnn.com, Minggu (1/3).
BACA JUGA: Nasib Honorer K2 Lulus PPPK Mengenaskan: Tolong Kami...
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Guru Honorer Nonkategori Yakin Revisi UU ASN Akan Mentok Lagi
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News