
GenPI.co - Sebanyak 118 warga negara asing ditolak masuk ke Indonesia terkait pencegahan penyebaran wabah virus corona.
"Jumlah ini dihitung mulai dari tanggal 5 hingga 23 Februari 2020 dan diperoleh dari seluruh tempat pemeriksaan Imigrasi di Indonesia," ujar Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang, di Jakarta, Minggu (23/2).
BACA JUGA: Sudah 2.000 Orang Lebih Meninggal Akibat Virus Corona di China
Arvin menjelaskan jumlah penolakan WNA terbanyak terdapat di tempat pemeriksaan Imigrasi Ngurah Rai, Bali, yakni 89 orang.
WNA yang ditolak masuk wilayah Indonesia itu, kata Arvin, tidak hanya berasal dari China, tetapi juga dari sejumlah negara lainnya, seperti Malaysia, Singapura, Amerika Serikat, dan beberapa negara Eropa dan Afrika.
BACA JUGA: Beredar Surat dari Benny Tjokro Terkait Jiwasraya
Arvin mengatakan alasan penolakan antara lain karena para WNA tersebut pernah tinggal atau singgah di wilayah China Daratan pada 14 hari sebelum memasuki wilayah Indonesia.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News